Jumat, 02 Desember 2016

#031216 TM3-Strategi Transportasi Laut


Asas Cabotage

“Cabotage”, adalah sebuah prinsip yang memberikan hak khusus (privilege) untuk kapal-kapal penunjang operasional niaga berbendera negara yang bersangkutan untuk melakukan angkutan ke wilayahnya (pelabuhan).
Secara regulatif, asas cabotage ini telah diatur dalam Pasal 7 dan 8 Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran). Dengan kata lain, Penerapan asas ini berarti memberi hak perusahaan angkutan dari Negara Indonesia beroperasi komersial secara ekslusif.
Asas Cabotage tidak hanya berlaku di Indonesia. Negara-negara seperti  Amerika Serikat melaksanakan asas ini dengan nama Jones Act/1920,  di Uni Eropa dikenal dengan EU Regulation (EEC) No. 3118/93, dan di Australia disebut Cabotage Laws).

Asas  Cabotage di Indonesia
Asas  Cabotage yang mewajibkan kapal yang beroperasi di Indonesia menggunakan bendera Merah Putih dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kedaulatan negara dan wawasan nusantara.
Asas Cabotage adalah kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. (Pasal 8 ayat 1 UU 17 Tahun 2008)
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit mengatakan kepada Liputan6 , Jakarta, Selasa (22/4/2014) bahwa isi asas cabotage sendiri yakni kegiatan angkutan laut dalam negeri harus dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
  • Angkutan laut dalam negeri harus menggunakan kapal berbendara Indonesia.
  • Selain itu, kapal itu juga diawaki oleh awak kapal kewarganegaraan Indonesia.
Penerapan Asas Cabotage dalam Industri Migas Nasional
Dalam Industri Migas Nasional, penerapan Asas Cabotage mendorong pertumbuhan industri perkapalan nasional dan pemenuhan kuota TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri/local content) kegiatan produksi dan operasional penunjang migas sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) No.15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Pemerintah mengeluarkan PP No 22 Tahun 2011 PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2011 yang mengecualikan asas cabotage untuk industri migas.
Tak lama sesudahnya, Menteri Perhubungan memberikan jangka waktu kepada industri migas untuk segera melengkapi kapalnya dengan bendera Indonesia sampai dengan tahun 2015 yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 48 Tahun 2011 tentang Perhubungan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri.
Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia.
Kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan:
  1. survey minyak dan gas bumi (survei seismik, survei geofisika, dan survei geoteknik);
  2. pengeboran (jack up rig; semi submersible rig; deep water drill ship;tender assist rig; dan swamp barge rig);
  3. konstruksi lepas pantai (derrick/crane, pipe/ cable/ Subsea Umbilical Riser Flexible ((SURF) laying barge/ vessel; dan Diving Support Vessel (DSV));
  4. penunjang operasi lepas pantai(anchor handling tug supply vessel Iebih besar dari 5000 BHP denganDynamic Position (DP2/DP3), platform supply vessels dan Diving Support Vessel (DSV));
  5. pengerukan (drag-head suction hopper dredger; trailing suction hopper dredger); dan
  6. salvage dan pekerjaan bawah air (heavy floating crane, heavy crane barge dan survey salvage).
Izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan seperti tertuang di Pasal 10, Permenhub No. 48 Tahun 2011. Izin ini hanya berlaku sementara, izin penggunaan kapal asing diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi. Jangka waktu kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan dalam negeri diatur lebih detail dalam Lampiran II Permenhub No. 48 Tahun 2011,
  • Survey minyak dan gas bumi – sampai dengan akhir Desember 2014.
  • Pengeboran – sampai dengan akhir Desember 2015.
  • Konstruksi lepas pantai (derrick/crane, pipe/ cable/ Subsea Umbilical Riser Flexible ((SURF) laying barge/ vessel – sampai dengan akhir Desember 2013.
Oleh karena itu, baik kontraktor migas, pengusaha pelayaran maupun industri galangan kapal harus segera bersinergi dan berkonsolidasi dalam masa transisi untuk mengakselerasi penggunaan kapal nasional untuk sektor migas secara paripurna.
Beleid baru yang mengatur Asas Cabotage
Pembatasan operasi kapal berbendera asing di dalam negeri diatur dalam Permenhub PM No. 10/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.
Peraturan tersebut terdiri dari 15 pasal yang intinya meminimalisasi jenis dan ukuran kapal offshore yang masih berbendera asing.
Pelaksanaan beleid baru asas cabotage di pelayaran offshore
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit mengatakan kepada Bisnis Indonesia, Selasa (17/6/14) optimistis pembatasan penggunaan kapal berbendera asing pada jenis kapal offshore sesuai dengan yang ditetapkan pada PM No. 10/2014.
Pelayaran Indonesia dengan dukungan dari perbankan dan perpajakan, tegasnya, bisa memiliki seluruh jenis kapal offshore, sehingga pembatasan penggunaan kapal offshore berbendera asing tidak akan mundur dari yang sudah ditetapkan.
Kemenhub tidak ada mengundurkan jadwal pembatasan operasi kapal offshore berbendera asing.
Dalam beleid baru itu, ada beberapa jenis kapal offshore yang mendapat perpanjangan waktu hingga Desember 2014 dari sebelumnya Desember 2013 seperti jenis:
  • Derrick/crane,
  • Pipe/cable/subsea umbilical riser flexible (SURF) laying barge/vessel.
Adapun untuk jenis kapal keruk berbendera asing, sesuai pasal 6 PM No. 10/2014 pemerintah hanya memperbolehkan kapal keruk yang berukuran lebih dari 5.000 m3 dengan batas waktu hingga Desember 2014.

    LITERATUR (References):
    1. Agustina Melani, Penerapan Asas Cabotage Dorong Jumlah Kapal Naik 130%http://bisnis.liputan6.com/read/2040315/penerapan-asas-cabotage-dorong-jumlah-kapal-naik-130
    2. Departemen Perhubungan Republik Indonesia, http://kemhubri.dephub.go.id/
    3. INSA, Pelaksanaan Asas Cabotage Untuk Menjaga Kedaulatan Negarahttp://www.insa.or.id/in/news/d/pelaksanaan-asas-cabotage-untuk-menjaga-kedaulatan-negara
    4. Maritime Connector, Offshore Vesselshttp://maritime-connector.com/wiki/offshore-vessels/
    5. Muhamad Hilman, Asas Cabotage : RI Butuh 100 Unit Kapal Offshore, Bisnis Indonesia, Hal. 28, Jakarta, 19-Juni-2014.
    6. Oxford Dictionaries, Offshorehttp://www.oxforddictionaries.com/definition/english/offshore
    7. Rimba Supriatna/ Bimo Prasetio, Penerapan Asas Cabotage dalam Industri Migas Nasionalhttp://www.hukumpedia.com/bisnis/penerapan-asas-cabotage-dalam-industri-migas-nasional-hk51ecda6dcb1f5.html
    8. Wikipedia, Cabotagehttp://en.wikipedia.org/wiki/Cabotage
    Peraturan dan Undang-Undang Pendukung Asas Cabotage:

    0 komentar:

    Posting Komentar