STRATEGI TRANSPORTASI DARAT
- ANGKUTAN DARAT
Dengan kondisi lahan yang terbatas dengan strategi yang digunakan adalah mengoptimalisasi pemanfaatan fasilitas jalan, melalui :
- Pendayagunaan jembatan timbang
- Fasilitas keselamatan jalan
- Subsidi keperintisan dan sarana keperintisan
Contoh Strategi :
- Jembatan Timbang
Adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan barang truk yang dapat di pasang secara tetap atau alat yang dapat dipindahkan.
Contoh: Tanjung Priok - Fasilitas Keselamatan Jalan:1. Marka jalan.2. Pagar pengaman jalan.
- Subsidi perintis:Menghubungkan daerah terpencil atau daerah yang belum berkembang.
Dengan kondisi pembangunan jembatan dan pengembangan angkutan jalan melalui strategi :
- Substitusi : Jembatan menggantikan angkutan penyeberangan dipindahkan ke tempat yang lebih memerlukan.
- Komplementer : Angkutan penyeberangan sebagai permintaan dari angkutan jalan.
- Substitusi : Sebelum adanya jembatan Suramadu, Kapal Feri mengangkut transportasi yang ingin menyeberangi kota Surabaya ke Madura lalu diganti dengan Jembatan Suramadu.
- Komplementer : Turki dibagi menjadi 2 bagian (Asia Barat Daya dan Eropa Tenggara) untuk menyeberangi antar bagian. Terdapat 2 pilihan angkutan penyeberangan (Feri) dan angkutan jalan (Jembatan Bosphorus)
Dengan kondisi Perkotaan yang semakin berkembang dan meningkatnya kebutuhan transportasi strategi yang digunakan yaitu :
- Skala pelayanan besarMelalui:- Pengembangan angkutan perkotaan- angkutan massal- penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan- hemat BBM- meningkatkan rekayasa dan manajemen lalu lintas
- Intervensi PemerintahMelalui:-Membangun flyover-Membangun MRT dan LRT-Pengembangan kapal lautPenggunaan Kendaraan Pribadi
- Rekayasa dan manajemen lalu lintas:1.Ganjil genap2.3 in 13.Sistem buka tutup
- Penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan :Sepeda (dalam jarak dekat) dan Mobil berbahan bakar biogas
- Hemat BBM : Busway,mobil listrik dan bajaj bbg
- Menciptakan keterpaduan antar moda : Koridor Busway,Stasiun,halte dan terminal.
- Koridor busway1.Busway - Ojek2.Busway – Angkot3.Busway – Bus4.Busway – busway
- Halte
2.Angkot – Bus
- Terminal1.Bus – Angkot2.Bus – Ojek3.Bus – Bus
- Stasiun
3.Kereta – Ojek
4.Kereta - Kereta
- Bandara1. Kereta - Pesawat
- Transportasi Online:
1.Peraturan Menteri perhubungan No 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor/mobil umum tidak dalam trayek.
2.UU No 22 tahun 2009 pasal 139 ayat 4, Taksi online wajib mendaftarkan diri dan nama dalam STNK harus berbadan hukum
3.Pasal 21 , 22 dan 23 Peraturan Menteri No 32 tahun 2016
- KIR
1.UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
2.Peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia No 133 tahun 2015 tentang BPKB
3.Pasal 53 ayat 1 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, KIR wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bis, barang, dan kereta gandeng.
- Plat Kuning
1.UU No 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 3 disebutkn dengan jelas bahwa kendaraan berdasarkan fungsinya terbagi menjadi kendaraan umum (plat kuning) dan kendaraan perorangan (plat hitam)
2.UU No 22 tahun 2009 , tentang lalu lintas dan angkutan jalan
0 komentar:
Posting Komentar